Advocates Challenge Job Creation Law
Image


The Petitioner reading out the petition virtually at a preliminary material judicial review hearing of Law No. 11 of 2020 on Job Creation, Monday (7/12/2020). Photo by Humas MK/Panji.

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta kerja) terhadap UUD 1945 pada Senin (7/12/2020) dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 108/PUU-XVIII/2020 ini diajukan oleh Ignatius Supriyadi, Sidik dan Janteri berprofesi sebagai Advokat. Ketiganya menguji Pasal 6, Pasal 17 angka 16, Pasal 24 angka 44, Pasal 25 angka 10, Pasal 27 angka 14, Pasal 34 angka 2, Pasal 41 angka 25, Pasal 50 angka 9, Pasal 52 angka 27, Pasal 82 angka 2, Pasal 114 angka 5, Pasal 124 angka 2, Pasal 150 angka 31, Pasal 151 dan Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja.

JAKARTA, Public Relations of the Constitutional Court—The Constitutional Court (MK) held another material judicial review hearing of Law No. 11 of 2020 on Job Creation on Monday, December 7, 2020. The petition No. 108/PUU-XVIII/2020 was filed by advocates Ignatius Supriyadi, Sidik, and Janteri. They challenge Article 6, Article 17 point 16, Article 24 point 44, Article 25 point 10, Article 27 point 14, Article 34 point 2, Article 41 point 25, Article 50 point 9, Article 52 point 27, Article 82 point 2, Article 114 point 5, Article 124 point 2, Article 150 point 31, Article 151, and Article 175 point 6 of the Job Creation Law.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto, Sidik mengatakan bahwa pasal-pasal yang diajukan mengandung rujukan Pasal lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Menurutnya, ketidakpastian hukum itu terjadi karena muatan pasal-pasal yang dimohonkan selain merujuk pada pasal atau ayat yang salah dan ambigu.

Lebih lanjut Sidik mengatakan, dalam melakukan pekerjaannya, para Pemohon dalam memberikan jasa hukum kepada kliennya merasa berpotensi mengalami kerugian dengan adanya materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti. Para Pemohon memohon Mahkamah untuk mempercepat proses persidangan dengan alasan peraturan pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja bersifat lintas sektoral. Para Pemohon mencatat tidak kurang dari 15 kementerian harus mempersiapkan peraturan pelaksanaan yang diperintahkan dalam UU Cipta Kerja. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan rujukan dalam pasal-pasal a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai rujukan yang diajukan oleh para Pemohon. 

At the preliminary hearing led by Deputy Chief Justice Aswanto, Sidik said that the articles petitioned have erroneous reference to other articles or paragraphs and some contain unclear and uncertain material/substance, leading to legal uncertainty. He added that the Petitioners felt harmed by the unclear material/substance when offering legal services to their clients. The Petitioners requested that the Court expedite the proceedings because the implementing regulations in the a quo law are cross-sectoral. They noted that at least 15 ministries had to prepare for these implementing regulations. In their petitum, the Petitioners request that the Court declare the references in the a quo articles not legally binding insofar as not interpreted to follow that which was petitioned.

Nasihat Hakim

Justices’ Advice

Usai mendengar penjelasan para Pemohon, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul  memberikan beberapa saran perbaikan untuk kesempurnaan permohonan. Saran tersebut di antaranya meminta Pemohon menguraikan kerugian konstitusionalnya. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic pun memberikan catatan terkait Sedangkan Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan bahwa sistematika permohonan sudah bagus, namun pada kewenangan MK terlalu panjang. Kemudian, Aswanto meminta para pemohon untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami baik secara faktual maupun potensial. 

After listening to the Petitioners’’ explanation, Constitutional Justice Manahan M. P. Sitompul gave some recommendations, such as elaborating on their constitutional loss, which Justice Daniel Yusmic P. Foekh echoed. Meanwhile, Deputy Chief Justice Aswanto said the petition had followed the standard format, but the explanation of the Court’s authority was verbose. He asked the Petitioners to elaborate on their factual or potential constitutional loss.

Pada akhir persidangan, Aswanto menyampaikan bahwa Pemohon diberikan waktu untuk memperbaiki permohonan hingga Senin, 21 Desember 2020 pukul 15.00 WIB.(*)

Before concluding the hearing, Justice Aswanto stated the Petitioners were to revise the petition and submit it by Monday, December 21, 2020 at 15:00 WIB.

Penulis : Utami Argawati

Editor : Lulu Anjarsari

Humas : M. Halim

Writer: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari
PR: M. Halim
Translator: Yuniar Widiastuti (NL)

Translation uploaded on 12/07/2020 17:36 WIB

Disclaimer: The original version of the news is in Indonesian. In case of any differences between the English and the Indonesian version, the Indonesian version will prevail.


Monday, December 07, 2020 | 16:29 WIB 296