Human Rights Law Challenged Regarding Right to Self-Development
Image


Petitioner Alamsyah delivering the subjects of the petition of the material review of Article 15 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights in a video conference, Monday (20/7) in the Courtroom of the Constitutional Court. Photo by Humas MK.

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM). Sidang perdana perkara Nomor 52/PUU-XVIII/2020 tersebut digelar pada Senin (20/7/2020) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara ini dimohonkan oleh Alamsyah Panggabean yang berprofesi sebagai seniman. Ia merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 UU HAM yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.”

JAKARTA, Public Relations of the Constitutional Court—The Constitutional Court (MK) held a material review hearing of Article 15 of Law No. 39 of 1999 on Human Rights. The preliminary hearing of case No. 52/PUU-XVIII/2020 took place on Monday, July 20, 2020 in the Plenary Courtroom. The case was filed by artist Alamsyah Panggabean, who felt aggrieved by Article 15 of the Human Rights Law that reads, “Everyone has the right to develop himself by individually and collectively protecting his rights, in the interests of developing his society, nation, and state.

Menurut Alamsyah, ketentuan pasal tersebut menghalangi haknya untuk tumbuh dan berkembang, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam pemerintahan, karena perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan oleh partai politik tanpa mengikutsertakan Pemohon sebagai anggota dalam perencanaan dan pengawasan untuk periode masa jabatan Tahun 2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024.

Alamsyah hadir dalam persidangan jarak jauh melalui saluran video converence dari Fakultas Hukum Universitas Riau. Dalam permohonan, Alamsyah tanpa didampingi kuasa hukum menyebut dirinya memiliki hak asasi untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Padang Lawas melalui kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Lawas.

Panggabean attended the hearing via video conference from the Law Faculty of the University of Riau. He argued that the article has obstructed his right to develop and to obtain facilities and special treatment in order to obtain equal opportunities and benefits in Padang Lawas Regency government through the Regional Legislative Council (DPRD) secretariat. This is because the governance planning and supervision in Padang Lawas Regency, North Sumatra Province is carried out by political parties without including him as a planning and supervision member in the periods 2009-2014, 2014-2019, and 2019-2024.

“Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Lawas untuk pertama kali dilakukan dengan sistem penetapan, bukan melalui Pemilihan Umum atau melalui Undang-Undang Pemilu,” ujarnya di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Selain itu, Alamsyah mendalilkan ketentuan pasal a quo sepanjang frasa “secara pribadi” adalah tidak bertentangan dengan UUD 1945, serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

“The recruitment of the first period of the Regional Legislative Council (DPRD) of Padang Lawas Regency was through a decree, not an election of the Election Law,” Panggabean said before panel chairman Justice Wahiduddin Adams. He also argued that the a quo article along the phrase “secara pribadi” (“individually”) is constitutional and not legally binding.

Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menitikberatkan kerugian konstitusional dalam permohonan. Menurut Arief, Pemohon belum bisa meyakinkan Mahkamah terkait kerugian yang dialami. “Di dalam permohonan intinya harus jelas, harus clear agar bisa meyakinkan Mahkamah. Uraiannya harus jelas. Jadi perlu diperbaiki supaya bisa dimengerti oleh Hakim,” saran Arief.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Panel Hakim Wahiduddin Adams menyampaikan Pemohon diberi waktu hingga 3 Agustus 2020 pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan perbaikan permohonan.

Justice Arief Hidayat said that the Petitioner’s elaboration of constitutional damage hadn’t convinced the Court. He advised the Petitioner to clarify it. Before concluding the hearing, Justice Wahiduddin informed the Petitioner to submit the revision by August 3, 2020 at 13:00 WIB.

Writer: Utami Argawati
Editor: Nur R.
PR: Tiara Agustina
Translator: Yuniar Widiastuti (NL)

Translation uploaded on 7/21/2020 13:11 WIB

Disclaimer: The original version of the news is in Indonesian. In case where any differences occur between the English and the Indonesian version, the Indonesian version will prevail.


Monday, July 20, 2020 | 18:11 WIB 276